Home Kriminalitas Tak Tahan jadi Korban Bully, Santri Bakar Dayah Babul Maghfirah
KriminalitasNews

Tak Tahan jadi Korban Bully, Santri Bakar Dayah Babul Maghfirah

Share
Konferensi pers terkait kebakaran yang melanda pondok pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar. Foto : Fauzan/ Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –Polresta Banda Aceh mengungkap penyebab kebakaran yang melanda Dayah Babul Maghfirah yang berada di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025) dini hari lalu. Insiden kebakaran ini diduga dilakukan oleh santri setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan santri yang masih duduk di bangku kelas 12 itu diduga nekat membakar bagian bangunan pesantren karena merasa sakit hati setelah menjadi korban perundungan.

“Motifnya, sering mengalami bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Dari situ muncul keinginan untuk membakar ini dilakukan,” kata Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Joko Heri menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah dengan menggunakan korek.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman cctv serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarak terhadap terduga tersangka,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Aceh Besar. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkapnya di sana.

“Di rumah orang tuanya saat ditangkap. Jadi setelah dia melakukan langsung pergi atau melarikan diri,” pungkasnya.

Joko Heri mengatakan Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya dapat membahayakan orang banyak.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...