Home News Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berganti Nama Baru
News

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berganti Nama Baru

Share
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berganti Nama Baru
Arsip Foto. Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Fathur Rochman)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak membubarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat pusat maupun daerah, hanya mengganti namanya menjadi satuan tugas.

“​​​​​​Diintegrasikan tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan” kata Pramono saat menyampaikan keterangan pers via daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020) dilansir Antara.

Pramono mengatakan, Gugus Tugas diubah menjadi Satuan Tugas karena saat ini ada dua pelaksana kebijakan di lapangan yakni pelaksana kebijakan penanganan COVID-19 (Satuan Tugas Penanganan COVID-19) dan pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi (Satuan Tugas Pemulihan dan Transfromasi Ekonomi Nasional).

Ia menekankan bahwa tanggung jawab dan pola kerja Gugus Tugas dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sama. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah dan pusat pun bisa langsung bekerja sesuai Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

“Kenapa Gugus dan Satgas? Gugus Tugas berdiri sendiri karena dibuat Keppres (Keputusan Presiden), karena ini jadi Perpres (Peraturan Presiden) ada satgas yang lain, jadi namanya jadi satgas tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” katanya.

Selain kedua pemimpin dua satuan tugas, ada Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan membawahi kedua satuan tugas.

“Ketua pelaksana daily (harian) kebijakan yang bertanggung jawab di lapangan. Di bawah Ketua Pelaksana ada dua Satgas,” kata Pramono.

Ia mengatakan bahwa dua satuan tugas dan Komite Kebijakan dibentuk karena penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi tidak bisa dipisahkan.

Selain itu, ia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus ada keseimbangan antara “rem” dan “gas” dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi.

“Banyak negara yang terlalu heavy (berat pada) penanganan kesehatan, persoalan ekonominya jadi masalah sendiri. Presiden istilahnya mengatur rem dan gas agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan, persoalan kesehatan bisa diselesaikan, dengan tingkat kesembuhan makin baik, maka ekonomi juga makin baik, keseimbangan ini jadi penting maka itulah yang diatur Presiden,” demikian Pramono Anung.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...