Home Hukum Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
Hukum

Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh

Share
Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh
Share

POPULARITAS.COM – Guru Besar UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Saiful Akmal meminta penegak hukum untuk netral di Pilkada Aceh 2024. Hal tersebut menjadi penting agar penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah ujung barat Sumatra ini berlangsung adil, jujur, dan fair, serta bersih dan berwibawa.

Hal tersebut disampaikan oleh Saiful Akmal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh. Menurutnya, netralitas aparat penegak hukum di Pilkada 2024, juga menjadi jaminan untuk menimalisir potensi konflik usai pemilihan pada 27 November 2024 nanti.

“Kalau aparat penegak hukum netral. Potensi konflik juga bisa kita hindari usai pesta demokrasi ini berakhir,” katanya.

Saiful Akmal juga meminta pihak-pihak lain, seperti ASN dan penyelenggara pemilu, untuk menjunjung tinggi netralitasnya di Pilkada Aceh. Hal tersebut sangat penting menjamin terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat Aceh.

Menurut dia, pilkada kali ini bisa dikatakan berbeda dengan yang sebelumnya di Aceh. Saat ini, masyarakat sudah mulai memperhatikan ide dan gagasan yang dibawa oleh masing-masing pasangan calon pemimpin.

Meski demikian, pembicaraan politik uang (money politic) masih kerap terdengar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, beberapa isu beredar masih terdapat paslon kepala daerah yang sangat bersemangat melakukan praktik politik uang untuk menarik pemilih.

Padahal, jelas Saiful, tanpa adanya politik uang dan jual beli suara di masa tenang, tidak hanya mampu meredam gejolak sosial dan politik, tetapi juga memungkinkan lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas. “Pemimpin seperti itulah yang nantinya dapat membawa daerah kita ke arah yang lebih baik karena terpilih berdasarkan gagasan yang ia bawa dan dipilih hati nurani rakyat, tanpa adanya tekanan atau dorongan lain,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...