Teknologi

Mengenal Apa Itu Siaran TV Digital Pengganti TV Analog

Ilustrasi TV Analog. (Dok. Pikiran Rakyat)

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?

Indonesia telah menerapkan siaran TV analog sekitar 60 tahun lamanya. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan pemanfaatan spektrum frekuensi ‘emas’ 700 MHz yang saat ini dipakai untuk menyiarkan TV analog, maka diharuskan berpindah ke siaran TV digital. Untuk itu, Kominfo akan melakukan migrasi TV digital ke analog atau Analog Switch Off (ASO).

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, siaran TV digital adalah siaran yang gratis menggunakan antena biasa seperti dipakai masyarakat saat ini.

“Saya ingin meluruskan, banyak masyarakat yang masih berpikir siaran TV digital itu berbayar, internet, berlangganan kabel atau satelit, pakai smart TV, pola pikir itu salah. Siaran TV digital gratis, tidak berbayar, menggunakan antena biasa,” jelas Gery.

Apabila masyarakat masih menggunakan TV analog, itu masih bisa menerima siaran TV digital. Hanya saja untuk mendapatkan siaran tersebut menggunakan alat tambahan berupa set top box.

“Jadi, kalau masyarakat masih punya TV analog, jangan khawatir karena masih bisa digunakan, cuma ditambah dengan dekoder atau set top box yang harga di pasar itu sekira Rp 200-350 ribu,” ungkapnya.

Fakta-fakta siaran TV digital pengganti TV Analog

  • Siarannya gratis, tidak perlu biaya berlangganan
  • Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
  • Kualitas gambar dan suaranya superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada saat sinyal lemah
  • Program siarannya lebih banyak
  • Gunakan set top box apabila televisi belum bisa menangkap siaran TV digital

Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap. Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Berikut tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota

Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Sumber: Detik

Shares: