Home News Nelyan Aceh Timur Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Harimau di Perairan Selat Malaka
News

Nelyan Aceh Timur Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Harimau di Perairan Selat Malaka

Share
Ilutrasi, nelayan menggunakan pukat trawl. (Net)
Share

POPULARITAS.COM – Nelayan Aceh Timur mengeluhkan merajalelanya kapal pukat harimau menangkap ikan di perairan Selat Malaka, terutama di kawasan pantai timur Provinsi Aceh.

“Aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau mengganggu nelayan kecil dan ikut merusak terumbu karang,” kata Panglima Laot Aceh Timur Birul Walidin seperti dilansir laman Antara, Jumat (27/8/2021).

Birul Walidin mengatakan penggunaan pukat harimau tidak ramah lingkungan. Selain tidak ramah lingkungan, penggunaan pukat harimau mengancam habitat laut karena ikan-ikan kecil ikut tertangkap serta juga merusak terumbu karang.

“Payung hukumnya larangan pukat harimau sudah ada yaitu Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring pukat Harimau,” kata Birul Walidin menyebutkan.

Oleh karenanya, Birul Walidin mengatakan nelayan Aceh Timur mengharapkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyelesaikan masalah alat tangkap jenis pukat harimau di perairan Selat Malaka.

“Sebaiknya, seluruh pemilik kapal pengguna pukat harimau dipanggil dan meminta mereka mengganti alat tangkap ikannya. Jika tidak, maka harus ambil sikap tegas sesuai hukum,” kata Birul Walidin..

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, Ermansyah mengatakan kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau banyak beroperasi di perairan Peureulak, Aceh Timur.

“Kami juga pernah menyosialisasikan penggantian alat tangkap pukat harimau dengan yang lebih ramah lingkungan. Namun, hingga kini masih ada yang menggunakan pukat harimau,” kata Ermansyah.

Oleh karena itu, Ermansyah mengajak seluruh pihak menyamakan persepsi dan seluruh instansi mendukung serta tidak saling buang badan dalam menyelesaikan persoalan penggunaan pukat harimau tersebut.

“Banyak sudah kapal pukat harimau ditangkap di perairan Peureulak. Namun, karena tidak singkronisani antarinstansi dalam penindakan, sehingga kapal pukat harimau ditangkap tersebut akhirnya dilepas,” kata Ermansyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...