Home Kriminalitas Guru pesantren di Aceh Utara ditangkap polisi kasus pencabulan santriwati
Kriminalitas

Guru pesantren di Aceh Utara ditangkap polisi kasus pencabulan santriwati

Share
Perawat RS Pertamina Cirebon diduga perkosa pasien keterbelakangan mental
Ilustrasi - pelecehan seksual ((ANTARA/Shutterstock)
Share

POPULARITAS.COM – FS (34), guru di salah satu pesantren di Aceh Utara, berhasil dibekuk polisi dalam kasus pencabulan salah seorang santri belia yang berusia 16 tahun. Lelaki itu ditangkap di kabupaten berbeda, yakni di Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) mengatakan, penangkapan FS dilakukan pihaknya usai serangkaian penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

Kasus ini sendiri, sambungnya, dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 26 Mei 2024. Pelaporan dilakukan atas aduan korban atas perilaku FS yang dilakukan terhadap dirinya.

“Pelaku kita tangkap usai pemeriksaan intensif, termasuk ahli psikologi forensin dan juga keterangan korban,” katanya.

Dia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Kemudian, 9 Maret 2024, kata Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir danau laut tawar Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Lalu, selama Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali. “Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tersangka FS telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...