News

Guru Punya Peran Penting Untuk Memutus Penularan Covid di Sekolah

Kadisdik: Aceh Sejak Awal Sudah Siap Belajar Tatap Muka
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD

Pemerintah Aceh terus bersemangat untuk melaksanakan pengembangan dan pembangunan di sektor pendidikan yang dipayungi oleh Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri  mengatakan bahwa peran guru semakin penting dalam era global, terlebih selama pandemi Covid-19. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

“Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa,” ujar Haji Nanda—sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan Aceh ini beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-1V, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.

“Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahan, teknologi, dan seni, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” terangnya.

Itu sebabnya, kata Kadisdik Aceh, definisi guru bersifat kompleks, bukan hanya transfer knowledge yakni memberikan pengetahuan kepada murid berupa mata pelajaran, melainkan juga seseorang yang bertugas mendidik murid, yakni memberikan seluruh pengalamannya kepada murid, agar murid memiliki banyak pengalaman, sehingga mampu membedakan benar dan salah.

“Guru juga memiliki kewajiban membimbing murid, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang tidak bisa menjadi bisa, serta dari yang salah menuju benar. jadi guru tidak boleh menjudge seorang murid tertentu karena nakal, ramai, tidak sopan, kurang cakap menangkap ilmu, dan sebagainya; melainkan guru harus mampu membimbing dan mengarahkan muridnya menjadi lebih baik,” katanya lagi.

“Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK secara bersama sama melakukan kegiatan meningkatkan kapasitas dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan terutama permasalahan perangkat pembelajaran, materi pembelajaran, model pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengelaolaan kelas serta alat peraga pembelajaran terutama media pembelajaran berbasis TIK,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, implementasi kurikulum tahun 2013 mengarahkan pada penilaian berbasis proses dan hasil, dan tidak menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang integral pada penilaian proses.

Terlebih, katanya, seorang guru juga harus menilai dan mengevaluasi muridnya, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya. apa-apa yang kurang baik, hendaknya diperbaiki, dibimbing dan diarahkan menjadi lebih baik.

Shares: