POPULARITAS.COM – Maksud hati mengumpulkan modal pernikahan malah berujung jeruji besi. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu-sabu bersama kekasihnya, RR, di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
RP yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu siap edar.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan kekasih tersebut. Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, RR lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung, Sabtu (31/1/2026). Polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di saku celananya, serta satu unit ponsel yang dipakai untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus dan menangkap RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dari saku baju RP, polisi menemukan satu paket sabu.
Saat rumah digeledah, petugas kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar tidur. Polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan satu ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini punya peran berbeda. RR bertugas mencari dan mengedarkan sabu-sabu. Sementara RP berperan menyimpan stok sabu sekaligus mengatur uang hasil penjualan.
Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi berjumlah 18 paket sabu-sabu, dua unit ponsel, dan satu alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengungkap, RP sudah lama kecanduan sabu. Bahkan, RP mengaku sudah menggunakan narkoba sejak duduk di bangku kuliah.
RP ini pengguna aktif. Frekuensi pemakaian minimal dua kali sehari. Sudah memakai sejak 2015,” kata Laksono, Senin (2/2/2026).
Menurut polisi, RP kerap menjalin hubungan asmara dengan pria yang terlibat jaringan narkoba demi mendapatkan pasokan sabu secara gratis.
“Dia berpindah-pindah pasangan. Polanya sama, semuanya berkaitan dengan narkoba,” ungkap Laksono.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku hasil penjualan sabu rencananya akan dikumpulkan sebagai modal pernikahan, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bisnis haram itu disebut sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
Kasus ini menyita perhatian karena RP merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kini, RP dan RR ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











Leave a comment