Home News HAkA Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK
News

HAkA Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 Angka 5 UUCK terkait perubahan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

“Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal,” kata Badrul Irfan seperti dilansir laman Antara, Selasa (12/10/2021).

Menurut Badrul Irfan, Pasal 22 Angka 5 UUCK mengatur bahwa dalam penyusunan amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung.

Padahal, Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur penyusunan amdal dilakukan melibatkan masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan atau terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan.

Badrul Irfan mengatakan dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam amdal inilah menjadi alasan Yayasan HAkA mengajukan uji materi UUCK.

Badrul Irfan mengatakan pelibatan masyarakat pada proses amdal yang hanya terbatas pada masyarakat terdampak langsung dari suatu pembangunan dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dokumen yang seharusnya disusun secara kritis.

Selain itu, pembatasan partisipasi ini juga menyebabkan pemerhati lingkungan ataupun masyarakat lainnya kehilangan hak memperjuangkan atau mempertahankan haknya terhadap lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.

“Lingkungan yang baik dan sehat itu adalah hak kontitusional yang dijamin oleh konstitusi, dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan pada proses amdal telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional kami selaku lembaga pemerhati lingkungan,” kata Badrul Irfan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...