Home News HAkA Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK
News

HAkA Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 Angka 5 UUCK terkait perubahan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

“Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal,” kata Badrul Irfan seperti dilansir laman Antara, Selasa (12/10/2021).

Menurut Badrul Irfan, Pasal 22 Angka 5 UUCK mengatur bahwa dalam penyusunan amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung.

Padahal, Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur penyusunan amdal dilakukan melibatkan masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan atau terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan.

Badrul Irfan mengatakan dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam amdal inilah menjadi alasan Yayasan HAkA mengajukan uji materi UUCK.

Badrul Irfan mengatakan pelibatan masyarakat pada proses amdal yang hanya terbatas pada masyarakat terdampak langsung dari suatu pembangunan dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dokumen yang seharusnya disusun secara kritis.

Selain itu, pembatasan partisipasi ini juga menyebabkan pemerhati lingkungan ataupun masyarakat lainnya kehilangan hak memperjuangkan atau mempertahankan haknya terhadap lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.

“Lingkungan yang baik dan sehat itu adalah hak kontitusional yang dijamin oleh konstitusi, dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan pada proses amdal telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional kami selaku lembaga pemerhati lingkungan,” kata Badrul Irfan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Membaca Tanda Seru di Pesan Perempuan, Makna dan Cara Redam Konflik

POPULARITAS.COM – Penggunaan tanda seru dalam pesan singkat kerap dianggap sekadar ekspresi...

NewsOlahraga

Pebulu Tangkis Legendaris Christian Hadinata, Peraih Emas Terbanyak Indonesia di Asian Games

POPULARITAS.COM – Cabang olahraga (cabor) bulu tangkis selalu menjadi pilar utama penyumbang prestasi tertinggi...

News

Meski Bukit Penggol dan Teletubbies Terbakar, Tapi Wisatawan Tetap Ramai di Bromo

POPULARITAS.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, masih...

News

Pemkot Subulussalam Perkuat Sinkronisasi Rehab-Rekon Pascabencana dengan K/L

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, memperkuat sinkronisasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam...