POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 mengajukan permohonan pengalihan tahanan dalam rangka penyembuhan pascaoperasi saluran pencernaan.
“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu,” ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Ni Kadek Susantiani dalam sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi Yaqut di PN Jakarta Pusat Selasa (18/8/2026).
Menurut Ni Kadek, fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK dan bisa segera dipenuhi. Permohonan Yaqut, kata dia, bisa menjadi catatan bagi Rutan KPK untuk segera memenuhi hak-hak para tahanan.
“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi rutan, seperti itu, penuntut umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut,” jelas hakim.
Karena itu, Ni Kadek meminta Yaqut dan pengacaranya berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan dokter tersebut yang nanti akan menyampaikan kondisi Yaqut ke majelis.
“Sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” imbuh dia.
Merespons penolakan majelis hakim, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini langsung menegaskan klinik Rutan KPK sudah mengeluarkan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena dalam kondisi rentan untuk infeksi. Hanya saja, Ni Kadek mempersilakan pengacara Yaqut mengajukan lebih dahulu izin berobat ke luar jika dokter di rutan tidak mampu menangani.
“Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dahulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” pungkas Ni Kadek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.


Leave a comment