POPULARITAS.COM – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis 21 Februari 2025, resmi ditahan oleh KPK RI. Buntut dari penahanan itu, Megawati melakukan perlawanan secara politik. Ibu dari Puan Maharani itu pun, larang kepala daerah yang juga kader partai berlambang moncong putih itu ikut retret kepala daerah di Akmil Magelang.
Sesuai agenda, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan retret atau pembekalan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di Malang, terhitung 21-27 Februari 2025.
Pembukaan kegiatan retret direncanakan berlangsung pada Jumat 21 Februari 2025. Namun, beberapa jam sebelum pembukaan acara, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarno Putri, terbitkan surat berupa larangan para kepala daerah yang diusung partai itu mengikuti acara.
Sontak saja, sebanyak 177 kader PDI Perjuangan yang terpililh pada Pilkada 2024, memilih tidak ikut retret. Saat ini, ratusan kader moncong putih itu menunggu instruksi dengan berkumpul di kantor DPD PDIP di Jogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo yang juga kader PDIP, mengungkapkan dirinya bersama kepala daerah lainnya memilih menunda keberangkatan ke Magelang karena masih menunggu arahan resmi dari DPP. “Saat ini kita tetap di Yogya sambil menunggu arahan dari DPP, karena saat ini DPP masih berdiskusi,” ujar Hasto di Yogyakarta, Jumat (21/2/2025) dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com
Diperkirakan, kepala daerah PDIP lainnya akan mengambil langkah serupa dengan menunggu arahan resmi sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang.
Respon Kemendagri atas larangan Megawati
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespon larangan tersebut dengan merujuk UU Nomor 23 tahun 2024 tentang pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut politisi PAN itu, tentu tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut retret. Namun, bisa saja ada sanksi yang dapat diberikan oleh pihaknya.
“Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Kemendagri memberi waktu kepada semua kepala daerah untuk hadir dalam retret hingga pukul 15.00 WIB hari ini. Setelah waktu tersebut, akan didata kemudian akan disampaikan sikap resmi pemerintah.
“Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak berkomentar banyak terkait dengan larangan Ketua Umum PDI Perjuangan atas kadernya tak ikut retret. Menurut politisi Partai Gerindra itu, hal tersebut tentu domain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjawabnya. “Saya tak ingin komentar. Biar pak Mendagri saja nanti yang urus,” tandasnya.

Leave a comment