POPULARITAS.COM – Suhendri, mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dituntut 13 tahun 6 bulan kurangan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan oleh JPU pada persidangan kasus korupsi Rp15,3 miliar yang terjadi di lembaga tersebut, Jumat (21/2/2025) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurut JPU, Suhendri patut diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri dan prang lain. Masih menurut jaksa, mantan Kepala BRA itu menerima aliran dana senilai Rp9,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi Rp15,3 miliar yang terjadi di lembaga tersebut.
“Dengan berbagai bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan. Menuntut Suhendri 13 tahun 6 bulan kurungan,” pinta JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Jamil.
Selain menuntut Suhendri, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk dengan tuntutan tiga terdakwa lainnya, yakni Zulfikar, Zamzami dan Muhammad.
Kepada Zulfikar, jaksa menduga menerima aliran dana senilai Rp1,6 miliar dengan tuntutan yang sama seperti Suhendri, yakni 13 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwal lainnya, yakni Zamzami selaku peminjam perusahaan dan pelaksana kegiatan, didakwa 11 tahun 6 bulan kurungan serta dibebankan biaya pengganti Rp3,7 milliar atau uang subsidair 5 tahun 9 bulan penjaran.
Satu terdakwa lainnya, Muhammad selaku KPA, JPU menuntut tahun kurungan pidana, subsidari Rp500 juta atau 6 bulan kurungan.

Leave a comment