EdukasiNews

Hukum Cambuk Jadi Daya Tarik Wisatawan Malaysia di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh menyita perhatian wisatawan mancanegara. Terutama wisatawan asal Malaysia yang sedang berlibur di Banda Aceh. Mereka sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung proses hukum cambuk.

Ada 27 wisatawan asal Negera Bagian Terengganu, Malaysia sengaja datang ke Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Mereka mulanya sedang berlibur dan mengunjungi sejumlah objek wisata tsunami yang ada di Banda Aceh.

Mereka datang ke lokasi hukuman cambuk menggunakan satu unit bus. Rombongan wisatawan asal negeri jiran ini mayoritas kaum laki-laki. Bahkan satu di antaranya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negera Bagian Terengganu, Malaysia, Muhammad Ramly bin Nuh Nos.

Mantan Senator negara bagian itu, Muhammad Ramly mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Banda Aceh. Dia berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.

“Apa yang dilakukan di Banda Aceh patut dicontoh menegakkan syariat Islam dengan adanya hukum cambuk ini,” kata Muhammad Ramly bin Nuh Nos, Selasa (27/2/2018) di sela-sela prosesi hukum cambuk.

Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.

“Bedanya belum terlaksana dengan baik, ada kepentingan politik, ada yang tidak sepakat,” jelasnya.

Kalau pun dijerat dengan qanun tersebut, kata Muhammad Ramly, terpidana bisa memilih apakah dicambuk, penjara atau membayar denda. Bila terpidana membayar denda sebesar RM 5000, maka terpidana tersebut terbebas dari hukumannya.

“Jarang dicambuk, kalau tidak sanggup bayar denda, mereka pilih dipenjara,” jelasnya.

Menurutnya, Brunai Darussalam yang dasar hukum negaranya syariat Islam belum terlaksana hukum cambuk seperti di Aceh. Justru Brunai Darussalam belum menerapkan hukum cambuk seperti di Banda Aceh.

“Brunai saja belum ada pelaksanaan, di Aceh sudah dilaksanakan,” tuturnya.[acl]

Shares: