Home News IDI pecat permanen Mantan Menkes Dokter Terawan Agus Putranto
News

IDI pecat permanen Mantan Menkes Dokter Terawan Agus Putranto

Share
Prabowo Subianto disuntik vaksin booster Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Bisnis.com
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan dipecat dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono, Terawan dipecat karena melakukan pelanggaran etika berat.

“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu dikutip dari laman Bisnis.com, Sabtu (26/3/2022).

Sebelumnya Pandu mengungkapkan pemecatan Terawan lewat cuitannya di Twitter.

Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI,” tulis Pandu sembari mengunggah video singkat yang membacakan pemecatan Terawan, Jumat (25/3/2022).

Dikatakan Pandu, keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.

“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” katanya.

Menurut Pandu muktamar dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...