News

Imigran Rohingya akan dipindahkan keluar Aceh Barat

Imigran Rohingya akan dipindahkan keluar Aceh Barat
Dokter dan paramedis Puskesmas Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, melakukan pemeriksaan kesehatan kepada etnis Rohingya di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 67 imigran Rohingya yang saat ini ditempatkan di komplek Kantor Bupati Aceh Barat, direncanakan akan dipindahkan keluar dari kabupaten tersebut. Saat ini, Pemkab setempat telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah pusat, IOM dan UNCHR.

Hal tersebut disampaikan Penanggungjawab IV Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Aceh Barat, Teuku Samsul Alam. Dia menjelaskan, kemungkinan para imigran tersebut nantinya akan ditempatkan dilokasi terpadu diluar kabupaten tersebut.

“Kita akan pindahkan ke lokasi terpadu diluar kabupaten Aceh Barat,” katanya dikutip dari laman Antara, Sabtu (20/4/2024) di Meulaboh.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah mengharapkan agar para imigran tersebut dapat segera ditempatkan di tempat khusus bersama para pengungsi lainnya, sehingga diharapkan pengawasan terhadap warga asing tersebut lebih mudah dilakukan.

Guna mempercepat pemindahan imigran Rohingya, kata Teuku Samsul Alam, pemerintah daerah juga telah menyurati lembaga PBB yang menangani pengungsi yaitu UNCHR dan organisasi IOM, agar segera memindahkan para imigran dari Aceh Barat.

Komunikasi juga dilakukan secara lisan, sehingga diharapkan persoalan tersebut segera ada solusi nya.

Namun sampai saat ini, upaya pemindahan tersebut masih terus dilakukan sehingga diharapkan segera ada solusi atas pemindahan dimaksud.

Teuku Samsul Alam mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini juga belum bisa memastikan sampai berapa lama para imigran Rohingya, ditampung sementara di penampungan yang ada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Ia menyebutkan, penanganan para imigran tersebut tetap mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat, dalam melaksanakan tugas juga berpedoman sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan bertanggungjawab kepada Bupati Aceh Barat.

Teuku Samsul Alam juga membenarkan saat ini sebanyak delapan imigran Rohingya juga telah meninggalkan penampungan sementara, sehingga jumlah warga asing yang berada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat saat ini tersisa sebanyak 67 orang.

“Apakah mereka lari atau dijemput, itu kita belum tahu penyebabnya. Yang jelas delapan warga asing ini telah meninggalkan tempat penampungan sementara,” demikian Teuku Samsul Alam.

Shares: