News

Imigrasi Banda Aceh tolak 99 pemohon paspor calon TKI non prosedural

Diduga Gunakan Paspor Untuk Non Prosedural, Kanim Banda Aceh Tolak 99 Permohonan Paspor
Imigrasi Banda Aceh tolak 99 pemohon paspor calon TKI non prosedural
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah melakukan penolakan terhadap 99 permohonan paspor yang diduga digunakan oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

“Oleh karenanya kami menolak permohonan paspor yang tidak jelas peruntukannya,“ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul, Kamis (22/12/2022).

Telmaizul juga menyebutkan, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah melaksanakan pemberian Tindakan Administrasi kepada 13 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari tujuh orang dari India, dan tiga masing-masing dari Malaysia dan Afghanistan.

“Semuanya menyalahi aturan keimigrasian sesuai dengan pasal 75, UU nomor 6 tahun 2011,” katanya.

Dari total tersebut, kata Telmaizul, merupakan WNA yang tidak mentaati aturan serta juga pelimpahan kasus ilegal fishing dari PSDKP.

“Untuk WNA asal Malaysia sendiri telah habis masa berlaku izin tinggalnya namun masih berada di Indonesia. Sementara WNA India dan Afghanistan telah mengganggu ketertiban dan tidak mentaati aturan perundangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: