BANDA ACEH (popularitas.com): Ketua DPD PDIP Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud, mengakui bahwa kepengurusan partai tingkat provinsi partai berlogo moncong putih itu, ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan hasil konferensi daerah (Konferda).
Hal tersebut, disampaikan Teuku Mahfud, dalam sidang lanjutan perkara sengketa partai politik, yang diajukan salah satu kader partai PDIP, Imran Mahfudi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 1 Juli 2020.
Dalam keteranganya, sebagai saksi yang hadir di persidangan itu, Teuku Mahfud membenarkan bahwa, proses penunjukan kepengurusan DPD PDIP Aceh, bukan dipilih oleh peserta Konferda, namun, nama-nama pengurus ditunjuk langsung oleh DPP PDIP.
Keterangan dan kesaksian Teuku Mahfud itu, disampaikannya, saat menjawab pertanyaan, Imran Mahfudi, selaku penggugat, dalam keterangannya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, 1 Juli 2020
Berdasarkan keterangan Teuku Mahfud itu, Imran Mahfudi kemudian menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan saksi, dab alat bukti lain yang ditunjukkan, maka dapat dinyatakan bahwa, Konferda PDIP Aceh, yang berlangsung beberapa bulan lalu, tidak sesuai dengan AD dan ART Partai, pada pasal 72 ayat 3 secara jelas tersebutkan bahwa, salah satu kewengan Konferda, adalah membentuk kepengurusan DPD Partai tingkat provinsi.
“Jadi, sangat jelas, kepengurusan DPD PDIP Aceh tidak sah,” kata Boim, sapaan karib Imran Mahfudi. (r/sky)