News

Bupati Aceh Barat Akan Pecat PNS yang Malas Masuk Kantor

ACEH BARAT (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan melakukan pemecatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di daerah ini yang malas masuk kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat.

“Saya minta kepada pimpinan kepala dinas, badan dan kantor untuk memantau absensi kehadiran ASN dan THL di instansi masing-masing. Apabila ada yang tidak disiplin saya minta oknumnya ditindak tegas,” kata Ramli MS di Meulaboh, Selasa, 5 November 2019.

Penegasan ini ia sampaikan saat memimpin apel gabungan yang dipusatkan di halaman Dinas Pendidikan Aceh Barat dan turut dihadiri ratusan ASN dan THL dari berbagai instansi pemerintah di daerah itu.

Agar tidak terjadi berbagai masalah dan terganggunya pelayanan masyarakat di setiap pemerintah daerah, ia berharap kinerja aparatur negara di kabupaten tersebut agar dapat dilakukan penilaian secara objektif dan transparan.

Ia juga berkomitmen dalam penegakan disiplin aparatur pemerintah agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing.

“Bagi ASN tidak disiplin, saya pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang malas. Bisa saja sanksi ringan atau bisa sanksi berat dalam bentuk pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, pada tanggal 9 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memberhentikan satu orang ASN di daerah itu dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun sejak tahun 2017.

ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda SSTP MSi.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat, kata Edy Juanda menambahkan.

Sumber: Antara

Shares: