Home Hukum Perkara geng motor bacok remaja di Lhokseumawe dilimpahkan ke jaksa
HukumNews

Perkara geng motor bacok remaja di Lhokseumawe dilimpahkan ke jaksa

Share
Ilustrasi geng motor. Foto: Tribunnews
Share

POPULARITAS.COM – Polres Kota Lhokseumawe melimpahkan kasus pembacokan yang dilakukan oleh geng motor terhadap seorang remaja di daerah itu ke kejaksaan negeri setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak balai pemasyarakatan,” katanya dilansir dari laman Antara, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan pelimpahan kasus pembacokan oleh lima tersangka geng motor itu lengkap dengan barang bukti, yakni berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kelima tersangka ini, lanjut dia, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu (5/8) sekira pukul 23.00 WIB.

Kata dia, para tersangka berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan meresahkan warga,” ujarnya.

Ibrahim menyebut, korban dalam kasus ini yakni remaja berinisial RW (17) warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.

Tiba di tempat kejadian, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Namun, karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...