POPULARITAS.COM – Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan adopsi aset kripto tertinggi di dunia. Tingginya aktivitas tersebut menunjukkan pasar aset digital domestik memiliki basis pengguna yang besar sekaligus ruang untuk terus berkembang, termasuk melalui pendalaman produk derivatif seperti perdagangan berjangka atau futures.
Berdasarkan 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis, Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 117 negara. Indonesia juga berada di posisi ke-10 untuk cross-border flows, ke-11 untuk total flows, ke-12 untuk balances, dan ke-13 untuk aktivitas domestic peer-to-peer.
Posisi tersebut menunjukkan aktivitas aset digital di Indonesia tidak hanya cukup besar di pasar domestik, tetapi juga semakin terhubung dengan ekosistem aset digital global. Kondisi ini turut membuka ruang bagi pengembangan instrumen yang lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai salah satu area yang masih memiliki ruang untuk berkembang adalah perdagangan derivatif aset keuangan digital. Menurut dia, secara global, derivatif telah menjadi bagian penting dari pasar aset kripto.
“Salah satu area yang masih memiliki ruang untuk berkembang adalah perdagangan derivatif aset keuangan digital. Secara global, aktivitas derivatif telah menjadi bagian penting dari pasar aset kripto,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Salah satu instrumen yang berkembang di pasar global adalah perpetual futures. Instrumen ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari directional trading, hedging, hingga arbitrage.
Perpetual futures juga memungkinkan pelaku pasar memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga aset tanpa harus membeli aset tersebut secara langsung. Selain itu, keberadaan beragam trading pairs memberikan pilihan aset dan strategi yang lebih luas bagi pelaku pasar.
Namun, fleksibilitas tersebut juga disertai dengan risiko. Mekanisme margin dan leverage dapat membuat penggunaan modal menjadi lebih efisien, tetapi pada saat yang sama dapat memperbesar dampak pergerakan harga terhadap posisi pengguna.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat sekitar Rp 3,41 triliun pada Juli 2026. Sementara itu, total nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp 20,52 triliun.
Artinya, transaksi derivatif masih mengambil porsi yang lebih kecil dibandingkan keseluruhan aktivitas perdagangan aset kripto. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang bagi produk derivatif untuk berkembang seiring dengan semakin beragamnya kebutuhan pelaku pasar.
Ryan mengatakan pengembangan futures dapat menjadi salah satu bagian dari pendalaman pasar aset digital karena memberikan pilihan instrumen yang berbeda bagi pelaku pasar.
“Perkembangan Futures di Indonesia dapat menjadi salah satu bagian dari pendalaman pasar aset digital, karena memberikan pilihan instrumen yang berbeda bagi pelaku pasar,” ujarnya.
Meski peluangnya terbuka, pertumbuhan transaksi derivatif tidak cukup hanya mengandalkan perluasan produk. Menurut Ryan, perkembangan tersebut perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai margin, leverage, volatilitas, serta manajemen risiko agar pengguna memahami karakteristik dan risiko produk sebelum bertransaksi.
Full-time trader Alexander Brian mengatakan kejelasan regulasi dan struktur pajak yang kompetitif diperlukan untuk memberikan kepastian bagi trader sekaligus mendorong aktivitas perdagangan di platform lokal.
Dari sisi platform, menurut dia, kemudahan penggunaan juga menjadi faktor penting, terutama untuk memperluas akses. Hal tersebut dapat didukung melalui UI/UX yang ramah bagi pemula, fitur manajemen risiko seperti stop-loss dan take-profit, serta kemudahan deposit dan penarikan menggunakan rupiah, QRIS, e-wallet, dan bank lokal.








Leave a comment