Home News Indonesia serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh
News

Indonesia serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh

Share
Menkumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Rabu 9 Juli 2025. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM Pemerintah Aceh dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama di bidang penguatan reintegrasi dan Hak Asasi Manusia. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/7/2025).

Nota Kesepakatan ini menjadi landasan awal sinergi kedua pihak dalam penguatan nilai-nilai HAM dan reintegrasi damai di Aceh. Objek kerja sama meliputi lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan dan regulasi terkait HAM.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan melibatkan sejumlah pihak di tingkat daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh.

“Penguatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi. Sementara untuk mitigasi konflik kata Junaidi, akan dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh. 

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa nota kesepakatan ini masih bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang sedang berjalan di Aceh.

“Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban serta bagian dari upaya memastikan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi masyarakat korban, seperti dari komunitas Rumoh Geudong dan Simpang KKA, terhadap langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak-hak mereka.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Aceh yang damai, adil, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli, Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...