Home News Infrastruktur Telekomunikasi di Aceh Dinilai Belum Siap Hadapi Kondisi Darurat
News

Infrastruktur Telekomunikasi di Aceh Dinilai Belum Siap Hadapi Kondisi Darurat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lumpuhnya layanan internet di Aceh kembali menjadi persoalan serius setiap kali bencana alam terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, pascabanjir dan longsor, akses komunikasi digital kembali terputus nyaris tanpa jeda. Kondisi ini menyulitkan warga untuk memperoleh informasi penting, berkoordinasi, hingga meminta bantuan di tengah situasi darurat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan lama yang belum menemukan jawaban memadai: seberapa siap infrastruktur telekomunikasi di wilayah rawan bencana seperti Aceh menghadapi kondisi krisis?

Aceh Utara adalah salah satu kabupaten yang parah mengalami kerusakan akibat banjir pada 26 November 2025 lalu.

Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, dan  Bukhari, menilai matinya internet yang selalu beriringan dengan padamnya listrik menunjukkan rapuhnya sistem telekomunikasi daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi bisa dilihat sebagai gangguan teknis biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik yang menyentuh kepentingan banyak orang.

“Setiap kali listrik terputus, internet langsung ikut mati. Ini memperlihatkan bahwa sistemnya belum dirancang untuk bertahan dalam situasi darurat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa 23 Desember 2025.

Di lapangan, sejumlah menara telekomunikasi diketahui tidak memiliki cadangan daya yang memadai. Idealnya, Base Transceiver Station (BTS) dilengkapi baterai atau genset yang mampu menjaga layanan tetap berjalan setidaknya beberapa jam. Namun, pada kondisi tertentu, layanan justru terhenti hanya dalam hitungan menit setelah pasokan listrik utama terganggu.

Ketika cadangan daya habis atau genset tidak berfungsi akibat bencana, respons cepat menjadi faktor penentu. Pengisian ulang bahan bakar, perbaikan, atau penggantian perangkat seharusnya menjadi bagian dari skema kedaruratan. Ketergantungan pada pemulihan pihak lain atau menunggu situasi membaik justru memperpanjang lumpuhnya layanan di saat masyarakat paling membutuhkannya.

Bukhari menekankan bahwa keberlanjutan layanan komunikasi bukanlah pilihan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi. Kegagalan memastikan layanan tetap tersedia dalam kondisi darurat berpotensi berdampak langsung pada keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Secara regulasi, kewajiban menjaga keandalan layanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa layanan telekomunikasi harus tetap andal dan berkesinambungan, termasuk dalam situasi bencana.

Peristiwa yang terus berulang di Aceh menjadi pengingat penting bahwa internet hari ini bukan lagi sekadar pelengkap kehidupan modern. Dalam kondisi darurat, akses internet adalah kebutuhan dasar,jalur informasi, koordinasi, dan keselamatan, yang justru tidak boleh lumpuh ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...