Home Hukum Ini Alasan, Nadiem Tak Diperiksa di Kejagung
HukumNews

Ini Alasan, Nadiem Tak Diperiksa di Kejagung

Share
21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), bukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung seperti biasanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan lokasi penahanannya.

“Terkait pemeriksaan tersangka Nadiem Makarim, hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan diperiksa di ruangan pidana khusus Kejari Jakarta Selatan karena rutan tempat ia ditahan berada di cabang Salemba Jakarta Selatan,” ujar Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Anang menegaskan pemeriksaan tersebut bukan terkait perkara pribadi Nadiem, melainkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Terkait materi pemeriksaan, itu sudah menjadi ranah penyidik,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai alasan teknis pemindahan lokasi, Anang menjelaskan langkah ini diambil demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.

“Pertama, karena rutannya di sana. Kedua, Nadiem baru sembuh dari operasi supaya tidak terlalu jauh berpindah lokasi. Ini hanya untuk mempermudah. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Kejari, bukan di rutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peminjaman ruang pidana khusus (pidsus) di Kejari Jaksel merupakan prosedur administratif yang lazim dilakukan jika ada pertimbangan medis atau logistik terhadap tersangka yang sedang ditahan.

Substansi penyidikan tetap berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Biasanya pemeriksaan dilakukan di Kejagung. Namun hari ini dipindah demi kemudahan teknis. Materi pemeriksaan tetap ditangani penyidik Jampidsus,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...