Home Headline Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024
HeadlineNews

Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024

Share
Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024
Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus saat mengumumkan komisioner KIA dalam konferensi pers di Media Center DPR setempat, Selasa (20/10/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan 5 komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Mereka terpilih setelah menyisihkan sejumlah calon lainnya.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus dalam konferensi pers di Media Center DPR setempat, Selasa (20/10/2020) sore.

Adapun kelima komisioner yang lulus tersebut adalah Arman Fauzi, Nurlaili Idrus, Muslim Qadri, Andi Rahmadsyah, Muhammad Hamzah. Sementara lulus cadangan adalah Abdul Kudus, Faisal Hadi, Nasrun Marzuki, Yusran, Ade Firmansyah.

“Tentu saja, walaupun ini memang kita proses sebagus-bagusnya, tetapi kami manusia biasa, tentu saja di sana-sini ada kekurangan, namanya kami manusia,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, para komisioner yang lulus tersebut telah melewati serangkaian seleksi hingga fit and proper test yang dilakukan pekan lalu. Pada tahap ini, ada 15 calon yang dibagi ke dalam dua hari.

Pada hari pertama, kata Yunus, Komisi I DPRA melakukan fit and proper test terhadap 8 orang calon dan hari kedua 7 calon. Nilai seluruh calon ini kemudian direkap dan dibuat perangkingan.

“Moga-moga kita berharap ke depan bertambah bagus KIA,” harap Yunus.

Ia menambahkan, nama-nama komisioner yang lulus tersebut akan diserahkan kepada Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. Lalu, Dahlan akan mengirimkan surat tersebut kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk dikeluarkan SK.

Pengiriman surat tersebut, kata Yunus, akan dilakukan secepat mungkin atau sebelum masa habis jabatan anggota KIA periode lalu pada 24 Oktober mendatang.

“Tanggal 24 akan habis masa kerja terdahulu, kita berharap ini langsung kita buat laporan ke ketua DPRA, supaya ketua secepatnya membuat surat ke gubernur. Mereka akan dikukuhkan setelah ada SK,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Susah Dapatkan Semen di Aceh, Warga Terpaksa Hentikan Bangun Rumah

POPULARITAS.COM – Semen langka sejak sepekan terakhir di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi...

NewsSyariat Islam

AMG, Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

POPULARITAS.COM – Al Azhar Memorial Garden (AMG) menjadi salah satu yang pertama...

HukumNews

Bupati Pemalang Resmi jadi Tahanan KPK

POPULARITAS.COM – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi...

HukumNews

Kejari Banda Aceh Menahan Empat Tersangka Korupsi Beasiswa Senilai Rp21 miliar

POPULARITAS.COM – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka...