Home News Ini Penjelasan Kepala Posko Satgas PRR Aceh, Terkait Aksi Bendera Putih
News

Ini Penjelasan Kepala Posko Satgas PRR Aceh, Terkait Aksi Bendera Putih

Share
Kepala Posko PRR Aceh, Dr Safrizal ZA. FOTO : tangkapan layar dialog CNN
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Safrizal ZA memberi penjelasan tentang manajemen penanggulangan bencana yang dilaksanakan dalam tiga fase yakni  siaga darurat (pre-disaster), fase tanggap darurat (emergency response) dan transisi darurat, dan ketiga, fase rehabilitasi-rekonstruksi.

Hal ni dilakukan menanggapi aksi bendera putih yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, di Bannda Aceh, Jumat (14/8/2026).

“Aceh telah melewati masa tanggap darurat dan transisi darurat. Sejak 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase ketiga yaitu fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pertanyaannya, apakah penanganan pascabencana sudah selesai,” katanya di Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi puluhan masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil peduli bencana dengan membawa bendera putih yang mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera menjadi bencana nasional.

Melansir Antara, Safrizal menyebutkan, untuk menjawab hal tersebut, perlu dilakukan pengukuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sejak masa tanggap darurat dimulai, Pemerintah telah bekerja maksimal dan dalam masa tanggap darurat pemerintah kita telah melakukan sejumlah tugasnya dengan baik.

Di masa tanggap emergency respons, sesuai dengan fase penanggulangan bencana, pemerintah memberikan pertolongan kepada masyarakat yang tertimpa musibah yakni penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi (sandang, pangan, air bersih, medis), perlindungan kelompok rentan, serta perbaikan darurat pada infrastruktur vital yang rusak.

Kemudian untuk masa transisi darurat, kegiatan tanggap darurat tetap dilakukan dengan pekerjaan penanganan sudah lebih luas lagi, terdiri atas pembersihan puing-puing, pemulihan fungsi layanan publik esensial (listrik, air, sekolah darurat), penyusunan rencana rekonstruksi, serta persiapan pemulihan ekonomi awal sebelum status darurat resmi dicabut sepenuhnya.

Sejak delapan bulan lalu, pemerintah telah melakukan banyak pekerjaan yang bersifat darurat dan permanen untuk mempercepat pemulihan Aceh.

“Semuanya bisa diukur dan dilihat. Bahwa pemerintah telah, sedang, dan terus bekerja. Jalur transportasi darat telah pulih secara fungsional. Penyaluran energi listrik telah pulih. Layanan pendidikan telah pulih secara fungsional, layanan kesehatan telah pulih, dan lain-lain telah banyak yang pulih. Ini bukti bahwa pemerintah telah, sedang dan terus bekerja,” kata Safrizal.

Safrizal juga menyampaikan bahwa berkat dukungan semua pihak, fase tanggap darurat telah dilalui. Kini Aceh memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ia mengatakan proses pemulihan sejak dari tanggap darurat hingga transisi darurat berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan belum pulih 100 persen karena fase rehabilitasi dan rekonstruksi baru saja dimulai.

Safrizal menjelaskan, pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, sudah berlaku aturan normal. Untuk kegiatan pembangunan kembali Aceh yang lebih baik, harus melalui proses tender normal yang bertujuan supaya pembangunan kembali bukan saja berhasil membangun daerah terdampak bencana, tetapi juga mampu menyelamatkan pelaksananya dari kesalahan administrasi.

Sebelumnya, Puluhan masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil peduli bencana dengan membawa bendera putih mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera menjadi bencana nasional.

“Penetapan ini masih sangat relevan, karena penanganan pascabencana yang berlangsung di daerah terdampak belum berjalan maksimal,” kata Koordinator Aksi, Rahmad Maulidin.

Di sela-sela aksi yang dilaksanakan di halaman depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh dengan mengibarkan bendera putih dan mengusung berbagai spanduk serta poster, ia menjelaskan, tidak ditetapkannya  bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional berdampak pada tidak jelasnya kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta berpengaruh terhadap ketidakpastian kebijakan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

Menurut dia, bencana ekologis Aceh-Sumatra belum berakhir, bencana masih berlangsung hingga saat ini.

Mereka mencatat, dalam sebulan terakhir beberapa daerah di Aceh, seperti di Gayo Lues dan Aceh Utara masih banjir, bahkan yang terbaru banjir terjadi di Aceh Barat Daya.

Ia mengatakan  hampir sembilan bulan bencana terjadi,  pembersihan lumpur, sungai, sawah dan kebun, air bersih, hunian sementara, hunian tetap dan daerah relokasi, sekolah,  akses jalan dan jembatan, pendidikan serta kesehatan belum berjalan maksimal.

Karena itu, koalisi masyarakat sipil peduli bencana mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.

“Penetapan status sebagai bencana nasional itu tentu akan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Sumatera,” katanya.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Pedagang takjil alami pungli, ini respon Walikota Banda Aceh
News

Diduga Hubungan Sejenis, Pejabat Banda Aceh Ditangkap, IIliza : Kita Tak Tebang Pilih

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap...

Orang kaya di Aceh tak lagi ditanggung BPJS
News

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik, Defisit Masih Ditanggung

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan,...

News

Gempa Magnitudo M7,7 Guncang NTT, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami

POPULARITAS.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara...

News

Waspada Penipuan! Nama Ketua DPR Aceh Zulfadhli Dicatut untuk Meminta Uang

POPULARITAS.COM – Masyarakat luas diminta untuk waspada atas aksi penipuan yang mencatut...