POPULARITAS.COM – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. AY pun langsung ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, AY telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum membeberkan secara terperinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AY. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang ketika dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).
Penanganan perkara tenggelamnya kapal kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama para pemangku kepentingan terkait.
Dalam penanganan perkara, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pihak yang diperiksa, antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Isir.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.








Leave a comment