HukumNews

Irwandi Yusuf dikabarkan bebas, DPP PNA beri penjelasan

Irwandi Yusuf dikabarkan bebas, DPP PNA beri penjelasan
Irwandi Yusuf | Foto: Detik.com

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan bebas bersyarat dalam menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terkait kabar tersebut, Kuasa Hukum DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga mengatakan bahwa kabar itu bisa jadi benar, bisa jadi tidak.

Namun, tambah Haspan, dari segi penghitungannya, sang kapten sudah selesai menjalani masa penahanan.

“Memang dari segi penghitungan kita, Bang Wandi sudah bebas, bahkan sudah lebih 23 hari,” kata Haspan saat dihubungi popularitas.com, Selasa (25/10/2022) malam.

Hingga saat ini, Haspan mengaku masih menunggu kabar resmi dari Irwandi Yusuf apakah ia benar telah bebas atau belum.

“Yang disampaikan Steffy bisa saja benar, karena beliau berada di sana,” ujar Haspan.

Irwandi Yusuf merupakan Gubernur Aceh yang terpilih pada Pilkada 2017. Ia maju berpasangan dengan Nova Iriansyah dari Partai Demokrat.

Namun, pada pertengahan 2018, Irwandi terjerat dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.

Shares: