Home Headline Irwandi Yusuf Tetap dapat Hak Keuangan Gubernur
HeadlineNews

Irwandi Yusuf Tetap dapat Hak Keuangan Gubernur

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kasus suap dana otonomi khusus yang menjerat Irwandi Yusuf membuat dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Aceh. Pemberhentian tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tertanggal 26 Juli 2019 lalu.

Dengan keluarnya Keppres tersebut membuat Irwandi Yusuf tak lagi menjabat sebagai Gubernur Aceh nonaktif. Seluruh tugasnya sebagai gubernur kini dibebankan kepada Nova Iriansyah, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Lantas bagaimana dengan hak jabatan Irwandi Yusuf, semisal gaji setiap bulannya. Terkait hal ini, popularitas.com mencoba mengonfirmasi Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, Selasa, 3 September 2019 pagi. Melalui aplikasi WhatsApp Messenger, Amrizal membenarkan Irwandi masih menerima gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri.

“Dasarnya Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, kecuali protokoler, masih menerima gaji pokok dan tunjangan istri/anak,” tulis Amrizal.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf hingga saat ini masih dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dana Otonomi Khusus Aceh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun hakim telah menjatuhkan vonis, tetapi Irwandi melakukan upaya banding. Teranyar, Irwandi bahkan berencana mengajukan kasasi atas putusan bersalah yang diberikan kepadanya.

Kendati surat pemberhentian sementara jabatan Gubernur Aceh dari  Irwandi Yusuf keluar sejak Juli lalu, tetapi kabar ini baru tersebar ke awak media pada Senin, 2 September 2019.

“Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.* (BNA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...