Home Hukum Jadi narasumber di Pidie, Wakajati Aceh minta Kajari tak ragu terbitkan sprindik jika ada kasus korupsi
Hukum

Jadi narasumber di Pidie, Wakajati Aceh minta Kajari tak ragu terbitkan sprindik jika ada kasus korupsi

Share
Jadi narasumber di Pidie, Wakajati Aceh minta Kajari tak ragu terbitkan sprindik jika ada kasus korupsi
Wakajati Aceh, Muhibbudin saat memaparkan pembangunan berkelanjutan di Pidie, bertempat di oproom Setdakan di Sigli, Kamis (22/5/2025). FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibbuddin mengungkapkan sejumlah praktik korupsi yang diduga kerap terjadi saat penyaluran bantuan untuk masyarakat.

Salah satunya seperti halnya praktik culas itu dalam hal bantuan sapi dari pemerintah untuk masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak (KTT).

Di mana saat penyaluran bantuan tersebut, penyedia atau pihak terkait mendatangi masyarakat KTT selaku penerima manfaat dengan membawa beberapa ekor sapi.

Hanya saja, sambungnya Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyelidik dan penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, bantuan ternak tersebut tidak diserahkan untuk masyarakat, melainkan penerima manfaat hanya dikasih sejumlah uang tunai namun tetap dimintai tandatangan serah terima.

“Ada bantuan sapi untuk masyarakat, tetapi masyarakat selaku penerima hanya dikasih uang dan disuruh tandatangan. Sapi tersebut kemudian diambil kembali dan dibawa ke penerima manfaat lainnya, begitu seterusnya,” ungkap Wakajati Aceh, Muhibuddin, saat menyampaikan pemaparannya dalam acara sosialisasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pidie, bertempat di oproom Setdakab setempat di Sigli, Kamis (22/5/2025).

Usai menjelaskan praktik culas dalam pembegalan keuangan negara itu, orang nomor dua di jajaran Kejati Aceh itupun langsung memberi titah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra untuk dapat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) jika menemukan kejadian seperti itu di wilayah setempat.

“Nah kalau ada seperti itu, Kajari Pidie  harus segera mengeluarkan sprindik. Lakukan penyelidikan, kalau alat buktinya sudah terpenuhi, tingkatkan kepenyidikan dan limpahkan ke pengadilan,” titahnya yang sambut anggukan kepala Kajari Pidie, Suhendra yang juga berada di lokasi acara tersebut.

“Tapi saya yakin, praktik tersebut tidak ada di Pidie” ungkap Jaksa yang pernah kasus suap 15 anggota Dewan Muara Enim saat masih bertugas sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...