Home Hukum Jaksa blokir dua rekening RS Arun Lhokseumawe
HukumNews

Jaksa blokir dua rekening RS Arun Lhokseumawe

Share
Jaksa memeriksa Direktur Utama PT RS Arun terkait dugaan korupsi, di Kantor Kejari Lhokseumawe. (ANTARA/HO/Dok-Kejari Lhokseumawe)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memblokir dua rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Therry, dikutip dari laman Antara, Selasa (18/4/2023).

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariad, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 – 2021.

Therry mengatakan Hariadi diperiksa pada Senin (17/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Selain Hariadi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta dari DJKN Aceh,” katanya.

Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.

Selain itu, jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RS Arun Lhokseumawe.

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...