POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut kakek berusia 65 tahun dengan pidana penjara 180 bulan, karena memerkosa anak di bawah umur.
Kakek dengan inisial M, warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya ini sebelumnya melakukan pemerkosaan terhadap anak penderita gangguan mental hingga hamil.
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Umum Dedy Syahputra menyebutkan, JPU sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa M, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Mahkamah Syari’yah Meureudu, Senin (15/11/2021).
“Terdakwa M dituntut olej JPU dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan penjara,” kata Kasi Pidum, Dedy Syahputra, Senin (15/11/2021).
Dari tuntutan 180 bulan atau 15 tahu penjara itu juga akan dilakukan pengurangan hukuman masa penahanan selama mendekam di tahanan.
Untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan sendiri direncakan akan dilaksanakan pada Senin (29/11/2021) mendatang.
Diketahui, pria uzur berinisial M (65) warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya ditangkap Polisi pada September lalu akibat dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umum, pada Maret 2021. []