HukumNews

Jalani Rekonstruksi, Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Peragakan 106 Adegan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menggelar rekontruksi aksi pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Ridwan (22) di di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka memperagakan sebanyak 106 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekontruksi yang berlangsung tertutup, Selasa (6/2/2018) berlangsung lancar. Tersangka mempraktekkan semua tahapan pembunuhan yang menimpa Tjisun (45), Minarni (40), dan anaknya Callietos NG (8). Mulai dari proses pemukulan, mengambil pisau di dapur hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pada saat rekontruksi berlangsung tidak dibenarkan awak media untuk mengambil gambar. Pada rekontruksi ini turut dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, dan dipimpin Kabag Ops Dedi Darwinsyah.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, tersangka terancam hukuman mati karena ditemukan fakta pembunuhan yang dilakukan secara berencana, serta ada tindakan pencurian.

“Tersangka diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati. ada 106 adegan diperagakan tersangka,” kata AKBP Trisno Riyanto.

Katanya, pada rekontruksi ini tersangka bermula sedang membongkar barang dagangan hingga terjadilah aksi pembunuhan, hingga tersangka mempraktekkan adegan terakhir kabur dengan cara membawa motor milik korban.

“Apa yang dilakukan persis seperti di BAP, semoga ini bisa melengkapi berita acara,” tegasnya.

Tersangka saat ini mendakam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.[acl]

Reporter : Zuhri

Shares: