Home News Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi, Live Music Dilarang
News

Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi, Live Music Dilarang

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam mengeluarkan imbauan kepada pemilik warkop, agar tidak melakukan live musik yang mengundang banyak orang.

Kemudian surat imbauan bernomor 440/01/VII/2020 itu juga membatasi jam buka warkop hingga pukul 23:00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan corona.

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, imbauan itu dibuat melihat maraknya warkop di kecamatan Kuta Alam yang beroperasi hingga tengah malam. Kemudian adanya live musik yang membuat kerumunan warga.

“Jam operasional kegiatan usaha adalah dimulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB sesuai
Peraturan Walikota Banda Aceh 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juli 2020.

Peraturan itu mulai berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020. Jika ada yang melanggar pemilik warkop akan ditertibkan. Pihaknya juga akan menggelar patroli yang nantinya dilakukan tim siaga Covid-19 di masing-masing gampong.

“Apabila masih buka di atas jam 23.00 WIB, akan kita tertibkan. Ada patroli rutin Muspika, juga kita berdayakan Tim Siaga Covid Di Masing Masing Gampong,” ucapnya.

Selain itu, warkop di kawasan itu juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Kemudian menjaga dan memastikan setiap perkunjung tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

“Perwal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid 19 di Banda Aceh,” ucapnya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...