NewsPolitik

Kader PDIP Aceh Tolak Kepemimpinan Muslahuddin Daud

Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) – Imran Mahfudi salah seorang kader dan calon Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh menggugat hasil Konferense Daerah V ke Mahkamah Partai moncong putih, Kamis, 8 Agustus 2019 lalu. Permohonan sengketa internal partai tersebut didaftarkannya ke Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Jakarta.

Dalam surat gugatan yang diterima popularitas.com pada Sabtu, 10 Agustus 2019 disebutkan ada beberapa poin yang melatarbelakangi gugatan Imran tersebut. “Menyatakan tidak sah pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan Provinsi Aceh tanggal 3 Agustus 2019,” tulis Imran dalam surat gugatan tersebut.

Selain itu, Imran juga menyebutkan kepengurusan PDI Perjuangan Aceh periode 2019 hingga 2024 yang telah dilantik atau diambil sumpah jabatan pada 3 Agustus 2019 juga tidak sah.

Baca: Muslahuddin Daud Terpilih Sebagai Ketua PDIP Aceh

Gugatan ini dilayangkan Imran berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan, “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.”

Sementara dalam ayat (2) Pasal 32 UU tersebut disebutkan, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.”

Belum diketahui pijakan apa yang menyebabkan Imran Mahfudi menggugat keputusan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Namun, seperti diketahui, pimpinan tertinggi PDI P telah menunjuk Muslahuddin Daud salah seorang tokoh eksternal partai untuk menjabat sebagai Ketua PDIP Aceh menggantikan Karimun Usman.

Baca: Sampai Kapan Mega Bertahta?

Diduga penunjukan Muslahuddin tidak melalui musyawarah yang dilaksanakan partai berlogo kepala banteng ini, sehingga menimbulkan riak dari kader internal seperti yang dilakukan Imran Mahfudi. Hingga berita ini ditayangkan, Imran Mahfudi belum merespon panggilan masuk wartawan. Dia juga belum membalas pesan yang dikirim popularitas ke nomor WhatsApp pribadinya.* (BNA)

Shares: