News

Jam Malam Diberlakukan, Jurnalis Diminta Diberi Akses Meliput

Jam Malam Diberlakukan, Jurnalis Diminta Diberi Akses Meliput
Juru Bicara Lintas Organisasi/ Sekreatris AJI Banda Aceh, Afifuddin

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lintas organisasi profesi di Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh, agar pemberlakukan jam malam selama dua bulan ini tidak membatasi jurnalis melakukan tugas-tugas jurnalistik.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Keempat organisasi profesi ini, mengharapkan ada kelonggaran bagi pekerja media di Tanah Rencong.

Juru Bicara Lintas Organisasi, Afifuddin mengatakan, merujuk pada Undang-Undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kebebasan pers dalam mencari informasi untuk disampaikan ke publik.

Pada Pasal 2 UU No. 40 Tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Ini dipertegas lagi dalam Pasal 4 poin 3 yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

“Kami meminta kepada pemerintah agar memberikan akses untuk jurnalis menjalankan tugas-tugas jurnalistik selama pemberlakukan jam malam di Aceh,” kata Afifuddin, Senin (30/3/2020).

Kata Afifuddin, pada prinsipnya lintas organisasi profesi di Aceh menyambut baik maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh atas pemberlakukan jam malam. Serta mendukung penuh pemberlakuan itu untuk memutuskan mata rantai peyebaran Covid-19 di Aceh.

“Kami sangat menyambut baik pemberlakukan jam malam di Aceh,” sebutnya.

Kendati demikian, ia meminta kepada jurnalis yang melakukan peliputan covid-19 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD), selalu menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dan selalu membersihkan tangan atau gunakan hand sanitizer.

Jurnalis juga saat sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik melengkapi diri dengan identitas diri, yang menunjukkan seorang jurnalis. Seperti id card atau tanda pengenal lainnya yang menunjukkan bahwa dia sedang bertugas mengerjakan tugas-tugas jurnalistik.

Kepada pemilik media, sebutnya, agar tidak mendramatisir dan mengeksploitasi pemberitaan Covid-19 yang dapat menimbulkan kecemasan berlebihan di tengah-tengah masyarakat. Kepada media juga diminta agar lebih selektif dan membangun narasi yang menenangkan masyarakat.

“Namun tetap tidak mengaburkan fakta dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Aceh. Begitu juga kepada pemerintah, harus terbuka terkait dengan informasi dan penanganan Covid-19,” sebutnya.

Afifuddin juga meminta kepada pemilik media, setiap menugaskan jurnalis meliput Covid-19, agar diberikan perlengkapan APD. Sehingga mereka yang sedang berada di lapangan dapat menjaga diri agar tidak terpapar virus corona tersebut.

Pernyataan sikap tersebut disepakati bersama lintas organisasi jurnalis yaitu: Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan, Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua PFI Aceh Bedu Saini, Sekjen PWI Aceh Aldin Nainggolan.[ril]

Shares: