POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik atau vape, termasuk menyebabkan e-cigarette or vaping associated lung injury (Evali) atau cedera paru-paru. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
“WHO menyatakan bahwa vape berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa (flavor),” kata Tjandra, dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2026).
Selain berisiko menyebabkan cedera paru-paru, penggunaan vape juga dapat menimbulkan dampak buruk pada sistem kardiovaskular. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga turut menyoroti risiko gangguan pada janin serta perkembangan otak anak dan remaja.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotika seperti etomidate, tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra.
Tjandra menambahkan, publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat mencatat 12 negara telah melarang penjualan rokok elektrik. Sementara itu, secara global, sekitar 35 negara telah melarang rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system.
Ia juga mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan vape karena berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, BNN menyatakan bahwa peredaran narkotika melalui produk vape merupakan ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu segera dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.









Leave a comment