Home News Jasad Isra Maulana ditemukan kaku di aliran Krueng Aceh
News

Jasad Isra Maulana ditemukan kaku di aliran Krueng Aceh

Share
Jasad Isra Maulana ditemukan kaku di aliran Krueng Aceh
Petugas dari BPBD Aceh Besar, saat evakuasi jasad Isra Maulana di aliran Krueng Aceh kawasan Gampong Mata Ie, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). FOTO : BPBD Aceh Besar 
Share

POPULARITAS.COM – Jasad Isra Maulana (26) ditemukan terbujur kaku di aliran Krueng Aceh kawasan Gampong Mata Ie, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024).

Warga Gampong Bung Tujoh tersebut awalnya dilaporkan hilang beberapa hari lalu. Diduga korban terseret arus sungai setempat.

Bukti hilangnya Isra juga diperkuat dengan ditemukannya sepasang sandal dan motor Vixion korban oleh warga saat pencarian.  “Korban ditemukan sejauh tiga kilometer dari lokasi awal,” ujar petugas Pusdalops BPBD Aceh Besar, Maswani kepada popularitas.com, Rabu (15/5/2024)

Dia menjelaskan, saat ditemukan pihaknya, jasad korban sudah mengapung dan terseret arus sungai di kawasan Gampong Mate Ie, Montasik.  Kini jenazah Isra pun telah dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. Dengan demikian, kata dia, operasi pencarian korban pun selesai, demikian Maswani

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...