Home Hukum Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana: Hukum Tak Pandang Bulu
HukumNews

Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana: Hukum Tak Pandang Bulu

Share
Dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG Poto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menegaskan proses hukum terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus berjalan tanpa pandang bulu.

Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya,” kata Qodari saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.

“Jadi, sebetulnya siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di tempat terjadinya kasus tersebut, yakni di BGN,” lanjutnya.

Ia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

“Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya,” tutup Qodari.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG pada Kamis (2/7/2026).

Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.

“Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi, dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar perusahaan tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Daftar Lengkap Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM –  Babak 32 besar Piala Dunia 2026 telah berakhir. Sebanyak 16...

NewsSosial dan Budaya

11 Terasi Terbaik untuk Membuat Masakan Makin Gurih dan Sedap

POPULARITAS.COM – Terasi terbaik merupakan bumbu dapur yang dapat menambah cita rasa...

News

Kemenag Gelar Gerakan Nasional Verifikasi Kiblat 15-16 Juli 2026, Masyarakat Diajak Berpartisipasi

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam...

Twitter Hapus Akun Pimpinan Tinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei
InternasionalNews

Mengapa Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya

POPULARITAS.COM – Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei akhirnya dimulai lebih dari empat bulan...