Home News Jerinx Resmi Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan
News

Jerinx Resmi Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Musisi I Gede Astina alias Jerinx resmi bebas dan keluar dari penjara pada hari ini, Selasa (8/6) usai menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.

Dia keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dengan dijemput oleh keluarga dan pihak kuasa hukum sekitar pukul 09.15 WITA.

“Sudah keluar dari Lapas barusan,” kata pengacara Jerinx, I Wayan Gendo saat, Selasa (8/6/2021).

Usai menjalani hukumannya di balik jeruji besi, Jerinx bakal langsung melakukan upacara pembersihan menurut Agama Hindu atau upacara melukat.

Namun demikian, Gendo tak tahu pasti dengan lokasi Jerinx akan melakukan kegiatan upacara tersebut.

“Langsung  bersama keluarga. Tapi saya ndak tahu lokasinya,” ucapnya lagi.

Kebebasannya dari penjara juga dibagikan Jerinx melalui akun Instagram pribadinya @jrxid. Dia menggungah sebuah foto bersama dengan istrinya, Nora Alexandra yang berada dalam mobil.

Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Jerinx hanya memberi emoticon berlian dalam keterangan fotonya. Kemudian, dia menandai akun instagram istrinya @ncdapl.
Nora pun turut menggungah foto yang sama di akun instagram pribadinya.

“Selingkuh dulu ah sama suami @jrxid. Welcome home papa,” tulis Nora sebagaimana, Selasa (8/6).

Jerinx sendiri bebas usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan.

Dia berperkara lantaran dituduh mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian lewat unggahan di instagram.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...