Home News Jerinx Resmi Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan
News

Jerinx Resmi Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Musisi I Gede Astina alias Jerinx resmi bebas dan keluar dari penjara pada hari ini, Selasa (8/6) usai menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.

Dia keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dengan dijemput oleh keluarga dan pihak kuasa hukum sekitar pukul 09.15 WITA.

“Sudah keluar dari Lapas barusan,” kata pengacara Jerinx, I Wayan Gendo saat, Selasa (8/6/2021).

Usai menjalani hukumannya di balik jeruji besi, Jerinx bakal langsung melakukan upacara pembersihan menurut Agama Hindu atau upacara melukat.

Namun demikian, Gendo tak tahu pasti dengan lokasi Jerinx akan melakukan kegiatan upacara tersebut.

“Langsung  bersama keluarga. Tapi saya ndak tahu lokasinya,” ucapnya lagi.

Kebebasannya dari penjara juga dibagikan Jerinx melalui akun Instagram pribadinya @jrxid. Dia menggungah sebuah foto bersama dengan istrinya, Nora Alexandra yang berada dalam mobil.

Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Jerinx hanya memberi emoticon berlian dalam keterangan fotonya. Kemudian, dia menandai akun instagram istrinya @ncdapl.
Nora pun turut menggungah foto yang sama di akun instagram pribadinya.

“Selingkuh dulu ah sama suami @jrxid. Welcome home papa,” tulis Nora sebagaimana, Selasa (8/6).

Jerinx sendiri bebas usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan.

Dia berperkara lantaran dituduh mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian lewat unggahan di instagram.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...