Home Hukum Jika tak ada gugatan di MK, KIP akan tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih
Hukum

Jika tak ada gugatan di MK, KIP akan tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih

Share
Jika tak ada gugatan di MK, KIPakan tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH (tengah). Foto: Fauzan/Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memberikan waktu untuk kemudian di registrasi dan disampaikan ke MK oleh pihak yang mengajukan keberatan,” kata Agusni AH kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Minggu, 8 Desember 2024.

Agusni mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dari 23 kabupaten kota tanpa kendala.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Mualem – Dek Fadh suara sebanyak 1.492.846. Sedangkan pasangan Bustami- Fadhil Rahmi meraih sebanyak 1.309.375 suara. “Semua tahapan, mulai dari pembukaan rapat pleno hingga penutupan dengan penetapan hasil, berjalan lancar,” ujarnya.

Namun demikian, Agusni menyebutkan bahwa tim pasangan Bustami – Fadhil Rahmi tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Tentu Itu adalah hak dan kewajiban masing-masing pasangan calon.

Terkait keberatan tim saksi passangan Bustami – Fadhil Rahmi di tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe, Agusni memastikan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam regulasi.  “Yang penting bagi kami, prosesnya sesuai aturan,” ucapnya.

Menurut Agusni, keberatan saksi merupakan bagian dari hak. Dia menjelaskan tim asangan calon nomor urut 01 masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Agusni menambahkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari untuk memproses sengketa hasil Pillkada sebelum tahapan berikutnya, yaitu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan. “Jika ada gugatan, penetapan akan dilakukan pada Januari mendatang,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...