Home News JMSI Aceh ingatkan akun media sosial tak sembarangan kutip berita perusahaan pers
News

JMSI Aceh ingatkan akun media sosial tak sembarangan kutip berita perusahaan pers

Share
JMSI Aceh bantu Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh desiminasi informasi resmi
Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, ingatkan para pengguna akun media sosial, untuk tidak serampangan mengutip berita yang di produksi perusahaan pers anggota JMSI. Jika hal tersebut masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan siber di Aceh itu akan melakukan upaya hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024) di Banda Aceh.

Hendro Saky mengatakan, berita yang di produksi perusahaan pers atau media siber anggota JMSI Aceh tentu dibuat berdasarkan fakta, data dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik. Nah, proses itu tentu membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik.

Setiap informasi yang dilahirkan perusahaan siber, sambungnya lagi, semua melalui proses redaksional yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara kaidah jurnalistik maupun etika.

Selama ini, sambungnya lagi, banyak akun-akun media sosial di Aceh secara serampangan mengutip sebagian, seluruhnya karya-karya dan produk pers tersebut tanpa izin dan tidak ada kerjasama dengan perusahaan siber yang melahirkan karya tersebut.

Tentu saja, hal itu sangat merugikan, tambah Hendro. Sebab, karya cipta yang di produksi dengan susah payah, namun serampangan dikutip tanpa izin. “Mereka akun-akun media sosial itu tak ada izin, hanya menulis sumber saja. Ini merugikan,” katanya.

Karna itu, Hendro Saky menyarankan, kepada para pengguna media sosial yang selama ini mengutip produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers anggota JMSI di Aceh, untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Jika hal tersebut tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers yang merasa dirugikan, akan melakukan langkah dan upaya hukum terhadap para pengguna media soisal tersebut, demikian Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...