HukumNews

Dua kapal pukat trawl diamankan di perairan Aceh

Dua unit kapal pukat trawl diamankan PSDKP Lampulo. Foto: PSDKP Lampulo

POPULARITAS.COM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua unit kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl dan berada di perairan Langsa dan Perairan Lhokseumawe.

“Ini menjadi salah satu komitmen Pangkalan PSDKP Lampulo dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru,” kata Akhmadon, Jumat (26/5/2023).

Sesuai dengan kebijakan kementerian kelautan dan perikanan terhadap illegal fishing, kata Akhmadon, pihaknya terus memberantas pelaku yang merusak sumber daya perikanan.

Akhmadon menyebutkan, terhadap kapal KM. Surya Citra 49 GT ditemukan di perairan Langsa dengan jumlah ABK 10 WNI. Sementara kapal KM. Laot Jaya 18 GT diperiksa di perairan Lhokseumawe dengan jumlah lima ABK.

“Dan kesemua awak tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Lampulo,” sebutnya.

Untuk itu, kedua kapal tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang undangan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananz

Kemudian terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait kewajiban memiliki perijinan berusaha.

Akhmadon menegaskan, dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Shares: