HukumNews

Polisi ungkap peran Kadis PUPR Banda Aceh di perkara korupsi lahan zikir

MY jalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Foto: Jerry

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, MY jadi tersangka karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR setempat.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

“Di sini pak Kabid ini kami duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya,” kata Fadhillah, dikutip dari laman Antara, Senin (7/8/2023).

Baca: Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor

Sebelumnya, tersangka MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MY saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Adiya Pratama, Senin (7/8/2023).

Dengan ditetapkannya MY, maka tersangka korupsi lahan zikir menjadi tiga orang. Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yaitu DA selaku mantan Keuchik Ulee Lheue dan SH selaku Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Shares: