News

Fraksi Demokrat di DPRA Sebut Jawaban LKPJ Gubernur Belum Semua Terakomodir

DPRA. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Fraksi Partai Demokrat di DPR Aceh menerima laporan pertanggungjawaban APBA tahun 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Aceh, agar ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

“Fraksi kami DPRA menyatakan dapat menerima pertanggungjawaban APBA 2020 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRA, Tantawi saat membacakan pandangan fraksi terhadap Raqan Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020, Jumat (20/8/2021).

Meski menerima LKPJ tersebut, Fraksi Demokrat menyebut jawaban Gubernur Aceh atas rekomendasi Banggar DPRA, ada beberapa hal yang belum terakomodir.

“Menurut kami ada beberapa hal belum mengakomodir,” kata Tantawi.

Baca: Jawaban Gubernur Nova Saat Dicecar Berbagai Pertanyaan Oleh DPRA

Menurut Fraksi Partai Demokrat, refocusing anggaran tahun 2020 banyak dilakukan pemotongan, termasuk dipangkasnya anggaran untuk dayah dan balai pengajian. Kemudian, anggaran rumah dhuafa juga turut dipangkas.

Hal itu dinilai telah melukai hati rakyat Aceh yang seyogyanya bisa menerima bantuan rumah dhuafa, namun anggarannya dipotong. Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan ke Pemerintah Aceh untuk menganggarkan kembali anggaran yang telah dipangkas itu di tahun berikutnya.

“Refocusing 2020 telah banyak melakukan pemotongan seperti anggaran di dayah dan balai pengajian, kami berharap dana yang dipotong itu agar dianggarkan kembali pada tahun berikutnya,”

“Kemudian rumah dhuafa, kami harap segera diprioritaskan untuk tahun depan,” ujarnya.

Shares: