HeadlineHukum

Hanya 6 Galian C Berizin di Pidie Jaya, yang Lainnya Ilegal

Ilustrasi, galian C. (Foto:metrojambi)

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya, mencatat ada enam galian C di daerah setempat yang mengantongi izin produksi.

Dari jumlah tersebut, empat diantaranya merupakan galian tanah urug, dua lainnya galian batu gunung.

Sedangkan galian C batu kali, maupun pasir batu (Situ) yang materialnya biasa digunakan untuk pelaksanaan proyek, tidak ada satupun yang mengantongi izin.

Kepala Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya, Rahmad Kadri Nasrun menyebutkan, data yang dimiliki pihaknya tersebut, merupakan tembusan dari Provinsi Aceh, ikhwal galian C galian yang sudah mengantongi izin di daerah setempat.

“Kalau tidak ada data di sini, berarti tidak ada izin,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan, jika juga terdapat galian C yang beroperasi di galian batu kali, sirtu maupun tanah urug serta batu gunung di Kabupaten Pidie Jaya, namun tidak tercatat dalam data tembusan dari Provinsi Aceh tersebut dinyatakan beroperasi secara ilegal.

“Kalau ada, itu ilegal, karena tidak ada izin,” tegas Kabid Perizinan, Rahmad, (17/12/2020).

Disebutkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari uang negara, tidak dibenarkan melakukan kerja sama dalam pengambilan material alam, baik berupa batu kali, sirtu dan tanah urug maupun batu gunung dengan galian C ilegal.

Sambungnya, jika material galian C yang diambil untuk pelaksanaan proyek pembangunan di Pidie Jaya bersumber dari usaha yang tidak mengantogi izin, disebut ilegal.

“Ilegal itu, tapi tidak mungkin, sebab untuk pembangunan orang perlu izin ini (galian C berizin), kalau tidak, tidak diajak kerja sama, biasanya begitu,” jelasnya.

Sehingga, seluruh material alam digunakan untuk pembangunan haruslah bersumber galian yang mengantongi izin.

“Informasi dari Provinsi juga begitu, kalau tidak berizin tidak dibolehkan untuk digunakan sebagai material proyek,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pengurusan izin galian C, DPMPTSP Pidie Jaya hanya bersifat mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian pelaku usaha galian material alam tersebut melampirkan ke DPMPTS Aceh, untuk pengeluaran izin.

Namun, sebelum DPMPTSP Pidie Jaya mengeluarkan rekomendasi galian C tersebut layak beroperasi, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup, tentang kelayakan pengoperasi di lokasi yang dimaksud.

Selain itu, setiap pelaku usaha galian C hanya dibenarkan mengambil material sebagaimana yang tertera di dalam izin tersebut.

Sepertinya, izin beroperasi galian di bagian tanah urug, maka tidak dibenarkan untuk mengambil material alam lainnya, baik berupa batu kali maupun batu gunung.

“Tidak boleh. Yang boleh diambil adalah apa yang telah tertera di dalam izin tersebut,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, di DPMPTS Pidie Jaya, juga terdapat beberapa pelaku usaha galian yang sudah mengurus izin, namun hanya sebatas eksplorasi, atau dalam masa penelitian selama enam bulan.

Izin ekplorasi lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan galian pengambilan material alam itu atau galian C.

Editor: dani

Shares: