InsfrastrukturNews

Pembangunan Dua Jalur Jalan T Iskandar Terkendala Anggaran

Ilustrasi, Jalan. (net)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh menyatakan, pembangunan jalan T Iskandar menjadi dua jalur terkendala anggaran, terutama dalam pembebasan lahan.

“Progres pembangunan jalan dua jalur itu sedang pembebasan lahan, terutama di Gampong Beurawe, uangnya terbatas. Kemarin dianggarkan Rp 20 miliar, karena recofusing maka tinggal Rp 9 miliar,” ujar Kadis PUPR Banda Aceh, Jalaluddin saat dihubungi popularitas.com, Kamis (17/12/2020).

Jalaluddin menjelaskan, pembangunan jalan dua jalur dari Underpass Beurawe hingga perbatasan Kota Banda Aceh-Aceh Besar sepanjang 3,2 kilometer itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh menggunakan APBA.

Sementara Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Jalaluddin, merupakan pihak yang mengusulkan dan mengurus segala keperluan untuk menunjang pembangunan tersebut, termasuk melakukan pembebasan lahan.

Menurut Jalaludin, sepanjang jalan yang akan dibangun itu, ada sekitar 900 pemilik lahan dan bangunan yang harus dibebaskan. Biaya pembebasan ditaksir mencapai Rp 250 miliar. Semua anggaran ini ditanggung oleh Pemerintah Aceh.

“Yang sudah selesai dan setuju 68 orang, ini di Gampong Beurawe. Ini kita proses terus, kita kirim ke provinsi yaitu PUPR Aceh,” sebut Jalaluddin.

Jalaluddin belum bisa menargetkan kapan jalan dua jalur tersebut rampung. Yang jelas, katanya, pembangunan akan segara dilakukan jika lahan sudah dibebaskan.

“Pembebasan lahan tergantung anggaran dari Pemerintah Aceh. Insya Allah ini bisa, pelan-pelan dilakukan,” kata Jalaluddin.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan Jalan T Iskandar menjadi dua jalur karena sudah termasuk sebagai daerah perdagangan dan jasa. Pembangunan ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat kota.

“Malam kita bisa melihat kegiatan ekonomi sepanjang Jalan T Iskandar, Panglima Nyak Makam agak penuh kegiatan, jadi itu akan ada tarikan baru, magnet, harus kita berikan akses terbaik untuk masyarakat,” jelas Jalaluddin.

Editor: dani

Shares: