News

Doni Monardo Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Letjen Purnawiran Doni Monardo tutup usia
Doni Monardo. FOTO : Antara

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengusulkan agar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurutnya, revisi perlu dilakukan mengingat UU Kekarantinaan Kesehatan dibuat ketika Indonesia belum memiliki pengalaman menghadapi wabah virus corona (covid-19) seperti saat ini.

“Perlunya ada revisi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup,” kata Doni dalam acara “Buku Putih Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia” secara virtual, Kamis (17/12).

Dia menerangkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dapat dilakukan untuk memasukkan sejumlah hal yang bersifat detail. Menurutnya, revisi juga dapat dilakukan untuk mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah agar tidak terjadi tumpang tindih di masa mendatang.

Doni berkata, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan akan membuat pemerintah lebih siap bila Indonesia kembali diserang wabah.

“Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu.

UU Kekarantinaan Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo pada 2018 silam. Dalam regulasi itu, terdapt empat jenis karantina yang bisa dipilih pemerintah dalam menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, serta pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Jokowi sendiri akhirnya memilih PSBB untuk menghadapi pandemi Covid-19 pada awal April 2020.

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga apabila menerapkan karantina wilayah.

Sumber: CNN

Shares: