InsfrastrukturNews

710 Rumah Korban Gempa Pijay kembali Dibangun Tahun Ini

Ilustrasi

MEUREUDU (popularitas.com) – Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi, memastikan, 710 unit lebih sisa rumah masyarakat yang rusak akibat gempa, akan dibangun tahun akhir tahun 2019 ini.

Pria yang akrab disapa Waled ini yakin, menyusul Pemerintah Pusat telah menyetujui kembali mencairkan dana sebesar Rp 63 miliar untuk pembangunan kembali sisa rumah yang belum dibangun itu.

“Untuk sisa rehab rekon sebanyak 710 unit, Pidie Jaya kembali mendapatkan dana hibah sebasar Rp 63 miliar. Insyaallah semua yang tersisa sudah tertampung dan akam segera dibangun,” katanya.

Baca: Sisa Dana Rehap Rekon di Pijay Dikembalikan ke Pemerintah Pusat

Kata dia, kepastian Kabupaten Pidie Jaya kembali mendapat dana hibah untuk penangan tahap ketiga itu, setelah unsur pemerintah setempat mengikuti rapat rapat sosialisasi peraturan dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.

Dalam rapat dengan BNPB, yang diikuti 150 kabupaten/kota seluruh Indonesia itu, Kabupaten Pidie Jaya diberikan keistimewaan dalam pemberian dana hibah. Di mana dana rehap rekon pasca bencana yang disetujui, perunit sebesar Rp 85 juta.

“Alhamdulillah, Pidie Jaya seperti mendapat keistimewaan dalam hal harga rumah per unit, kita yang paling tinggi. Kalau kabupaten/kota lain dari Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit, tetapi untuk Pidie Jaya Rp 85 juta per unit,” sebutnya.

Usai disetujui, proses selanjutnya untuk bisa dilakukan pencairan yang kemudian, dapat dilakukan pembangunan, berupa penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara BNPB dengan Pemerintah Pidie Jaya.

“Hanya tinggal menunggu NPH saja, setelah NPHD ditanda tangani. Insyaallah awal November sudah. Begitu NPHD siap, langsung dimulai pembangunan,”

“Usai cair dalam tahun ini harus langsung dikerjakan, rumaj masyarakat yang belum dibangun itu,” tambahnya.

Ia berharap pelaksanan rehap rekon tahap ketiga itu ke depannya tidak lagi menimbulkan polemik, agar korban gempa sebagai penerima manfaat bisa segera menikmati rumah bantuan tersebut.

“Pembentukan Pokmas inikan untuk memangkas birokrasi, agar mempermudah proses rehab rekon. Jangan pokmas malah mempersulit proses rehab rekon. Dan jangan lagi terjadi hal macam-macam yang menghambat rehab rekon,” tegas Waled.*(C005)

Shares: