News

Kasus Dosen Unsyiah yang Dipolisikan Dekan Diserahkan ke Jaksa

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Berkas perkara Dosen FMIPA Unsyiah, Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan FT Unsyiah, Taufik Saidi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, berkas kasus Saiful Mahdi sudah lengkap dan dinyatakan P-21. Hari ini, perkara tersebut diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk diproses selanjutnya.

Baca: Infografis: Kala ujaran Saiful Mahdi dijerat UU ITE

“Hari ini akan kita serahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap dua,” kata Trisno kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Dia menjelaskan, perkara yang melibatkan dua akademisi itu sebelumnya telah disarankan untuk menempuh jalur damai. Namun, salah satu pihak tidak bersedia. Karena itu, pihaknya selalu penegak hukum harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Baca: Kala Ujaran Saiful Mahdi Terjerat UU ITE

“Kita sebagai Polri melakukan proses penyidikan untuk membuktikan mana sih yang benar-benar untuk disidang di pengadilan, jadi tugas saya adalah melakukan penyidikan,” jelas Trisno.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Saiful Mahdi dijerat dengan UU ITE. Hal itu bermula dari postingannya, pada dua grup aplikasi media sosial WhatsApps yakni Unsyiah Kita, dan Pusat Riset dan Pengembangan.

Dua anggota grup WA tersebut, merupakan unsur profesional, dan juga dosen pengajar di Unsyiah. Pada kedua grup tersebut, Saiful Mahdi, mengeposkan, atau memposting kata-kata sebagai berikut :

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”

Bermula dari postingan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi merasa tidak nyaman. Menurutnya, postingan Saiful Mahdi, sebagai bentuk ungkapan yang merugikan harkat dan kehormatannya. Sehingga, kasus itu dibawa ke ranah hukum.*(C-008)

Shares: