News

Ghazali Abbas: Darmili Sudah, Giliran Selanjutnya Kasus Dana Hibah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Ghazali Abbas Adan mengatakan tidak ada yang membantah, karena memang faktanya bahwa dana APBA itu sebagian besarnya berasal dari dana transfer pemerintah pusat dengan bermacam nomenklaturnya. Dengan demikian wajib hukumnya setiap sen dana ABPA itu dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. 

Menurutnya dengan dalih serta modus operandi apapun tidak boleh ada orang atau pihak manapun yang merasa lebih berhak atas dana-dana itu. Dan atas dasar pemikiran demikian, kata dia, maka pola baku e-planning, e-budgeting dan e-reporting adalah keniscayaan ketika mengelola dan memanfaatkan setiap sen dana APBA itu.

“Konsisten dengan pola baku itu pula saya sangat memahami dan mendukung sikap dan kebijakan pemerintah Aceh yang sangat berhati-hati dalam proses penyalurannya termasuk dana bansos dan hibah. Kendati pun terus menerus dan bertalu-talu keluar suara yang bermuatan macam-macam tuduhan terhadap SKPA dan TAPA,” kata Ghazali Abbas.

Mantan Abang Jakarta ini sangat yakin dan percaya sikap pemerintah Aceh berlaku demikian bukanlah seperti yang dituduhkan, ingin menyengsarakan rakyatnya. Akan tetapi sebaliknya justru dengan kehati-hatian itu ingin menyelamatkan dana agar dipergunakan demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga dalam waktu yang bersamaan pula semua bisa pihak akan selamat dari pelanggaran hukum, dikarenakan dana itu telah tepat sasaran dan lokasinya serta dapat dipertanggungjawabkan setiap sen pemanfaatannya.

Menurut Ghazali Abbas hal itu erat kaitannya dengan kesadaran bahwa Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tata kelola keuangan secara ketat, yang selalu dipantau dan diawasi oleh aparat yang berwenang, yakni BPK dan KPK. Selain itu juga oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di Aceh, seperti Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan.

Dan berkaitan dengan hal tersebut, anggota Komite IV yang membidangi keuangan dan anggaran ini memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kasus mantan Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili yang saat ini sudah dalam status tahanan kejaksaan. Kendati pun harus tetap berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah.

Menurut Ghazali Abbas, ini merupakan wujud nyata paling aktual akan keseriusan dan kesungguhan aparat penegak hukum di Aceh dalam upaya menyelamatkan setiap sen uang rakyat niscaya bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat.

“Terhadap gebrakan ini saya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum. Dan gebrakan ini tidak saya artikan sebagai tebang pilih. Karenanya setelah kasus Darmili yang dipermasalahkan dana Rp5 miliar selesai, maka giliran gebrakan aparat penegak hukum selanjutnya adalah kasus Rp650 miliar. Yakni dana hibah untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan GAM yang pernah disalurkan oleh Dr Zaini Abdullah di kala beliau menjabat Gubernur Aceh,” kata Ghazali Abbas.

Ia menambahkan betapa uang Rp650 miliar itu bukanlah jumlah yang sedikit bila dibandingkan dengan kasus Darmili yang “hanya” Rp5 miliar. Karenanya Ghazali Abbas sangat yakin aparat penegak hukum di Aceh dengan berani dan transparan akan segera mengusutnya.

Anggota DPD asal Aceh ini menjelaskan bahwa pengusutan dana tersebut tidaklah sulit karena yang menyalurkan dana sejumlah Rp650 miliar itu jelas. Menurutnya itu akan menjadi titik awal pengusutan untuk menuju langkah selanjutnya, yakni penerima dan kemana saja dana itu disalurkan serta bukti-bukti dari pemanfaatannya.

“Tidak hanya saya, tetapi saya yakin semua orang dan semua elemen masyarakat antirasuah di Aceh menunggu dan mengharapkan gebrakan ini. Dan saya yakin pula aparat penegak hukum di Aceh sangat konsisten dengan prinsip equality before the law, yakni semua warga negara sama di depan hukum. Dengan demikian kasus tersebut juga akan segera terungkap dalangnya,” pungkas Ghazali Abbas.*(RIL)

Shares: